MENGAPA HARUS KITAB KUNING???

       Kitab Kuning, sebuah istilah yang sudah sering didengar dan sangat familiar di lembaga pendidikan pondok pesantren. Kitab kuning merupakan media pembelajaran pokok (baca : wajib) pada hampir semua pondok pesantren salaf di Indonesia terutama yang beraqidah Aswaja (Ahlus Sunnah Wal Jamaah). Karena prioritas penggunaanya di pondok pesantren salaf yang begitu tinggi dengan menonjolkan pembelajaran bidang keilmuan tertentu dari beberapa materi kitab kuming yang ada, kadang ada yang membuat kesan bahwa pondok tersebut lebih mengutamakan kitab kuning dibandingkan dengan pembelajaran materi Alquran dan As Sunah. Sejatinya tidaklah demikian, kitab kuning yang dipelajari di pondok pesantren juga mempelajarkan beberapa materi tafsir Alquran dan Syarh Hadits. Sesungguhnya kitab kuning juga menjadi media yang sangat erat dan penting kaitannya dengan pemahaman Alquran dan Hadits.

       Lalu apakah kitab kuning itu? Mengapa harus kitab kuning?

       Kitab adalah kata serapan dari bahasa Arab yang berarti buku. Semua buku apapun dalam bahasa Arab dikatakan sebagai kitab. Kata tersebut dapat memiliki makna tertentu saat digabungkan dengan kata lain. Istilah kitab kuning dapat merujuk pada semua kitab yang menggunakan kertas berwarna kuning. Istilah tersebut kemudian menjadi lebih khusus saat kitab berwarna kuning yang banyak digunakan berupa kitab yang mengandung materi tertentu yakni keilmuan Agama Islam. Karena keilmuan Islam bersumber dari Alquran dan hadits yang dominan menggunakan bahasa Arab, maka kitab tersebut ditulis dengan menggunakan tulisan dan bahasa Arab dengan salah satu tujuan agar pemahaman yang dihasilkan tidak keluar dari pemahaman bahasa Alquran dan Hadits. Definisi kitab kuning kemudian khusus menjadi buku keilmuan agama Islam yang menggunakan kertas berwarna kuning. Buku tersebut awalnya merupakan karya ilmiah para ulama Islam dari luar negeri. Pada perkembangannya, ulama Indonesia juga menghasilkan karya ilmiah dalam bidang yang sama dan masuk pada kategori istilah kitab kuning, meskipun beberapa diantaranya tidak menggunakan media kertas berwarna kuning. Karya tersebut dimasukkan kategori kitab kuning berdasarkan pada beberapa isi dan metodologinya yang hampir sama dengan isi kitab kuning ulama asing.
       Isi kitab kuning sebagai sebuah karya ilmiah memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dan yang lainnya. Satu kitab kuning cenderung berisi satu atau beberapa materi keilmuan saja. Hal ini dimaksudkan untuk memfokuskan materi agar lebih mendalam dan mudah dipelajari oleh para santri. Diantaranya ada kitab yang mempelajarkan ilmu Tauhid, Aqidah, Fiqh, Tasawwuf, Akhlaq, fadha_ilul a'mal, dan banyak keilmuan Agama Islam lainnya. Beberapa ilmu umum yang medukung keilmuan agama Islma juga banyak yang menggunakan media kitab kuning dan dipelajarkan di pondok pesantren seperti ilmu Astronomi, ilmu kesehatan / kedokteran, ilmu biologi binatang dan tumbuhan, dan sebagainya. Untuk mendukung pembelajaran kitab kuning yang menggunakan bahasa Arab, ada pula kitab kuning yang mempelajarkan ilmu tata bahasa Arab.
       Penggunaan media kertas yang berwarna kuning bukan tanpa alasan, meski dimungkinkan ada latar belakang keterbatasan jenis kertas dimana pada masa awal munculnya karya ilmiah tersebut kertas yang banyak ditemui adalah kertas kuning. Salah satu alasan penggunaan kertas kuning diantaranya adalah keunggulan kertas berwarna kuning yang lebih nyaman bagi mata bila digunakan pada ruangan dengan pencahayaan yang minim. Warna hitam tinta tulisan tidak terlalu kontras dengan warna kuning kertas dan tidak terlalu mencolok bagi mata sehingga mata tidak mudah lelah membaca tulisan kitab kuning. Harga kertas kuning juga cukup ekonomis sehingga sangat terjangkau bagi para penuntut ilmu. Dengan kualitas isi materi keilmuan dalam kitab kuning yang terbalut dengan kesederhanaan  media tampilannya, harga yang dibayarkan untuk sebuah kitab kuning sangatlah murah. Beberapa kitab kuning ada yang dijual dengan harga Rp. 5.000,00 atau Rp. 10.000,00 dengan kualitas isi yang dapat melampaui buku-buku cetakan dengan harga jutaan rupiah.
       Pembukuan karya ilmiah kitab kuning juga melalui proses riset dan penelitian yang tidak mudah dan murah. Isinya daat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memiliki tanggung jawab kebenaran di kehidupan akhirat. Seperti contoh penelitian salah satu imam 4 Madzhab mu'tabar, beliau Imam Syafi'i Radhiyallohu 'Anhu, dalam merumuskan hukum tentang haid, beliau meneliti sebanyak 500 perempuan yang masih perawan dan 500 janda. Dalam penelitian tersebut beliau tidak serta merta bertanya pada para perempuan tersebut. Sebagai bentuk sikap wara' (kehati-hatian) beliau, semua perempuan tersebut beliau nikahi bertahap sesuai syariat. Menanyakan perihal haid merupakan hal yang bersifat 'aurat, karenanya beliau tidak menanyakan hal tersebut kepada sembarang perempuan yang tidak menjadi istrinya.
       Kitab kuning menjadi media yang sangat penting bagi kelangsungan keilmuan agama Islam di seluruh dunia. Sebagai sebuah karya ilmiah keilmuan keagamaan, kitab kuning menjadi salah satu media menjaga pemahaman agama Islam yang benar. Alquran dan Hadits menjelaskan kaidah semua bidang kehidupan duniawi dan ukhrowi secara global. Penjelasan isi Alquran kemudian dipahami melalui beberapa pemaparan hadits Nabi. Untuk memahami alquran dan hadits dalam praktik selanjutnya, tidak boleh sekedar menerjemahkan dari bahasa Arab ke bahasa lainnya. Ayat dan hadits kemudian diteliti dan dianalisis dari beberapa bidang keilmuan agar dapat dipahami lebih luas. Hasil penelitian tersebut menjadi seuah karya ilmiah yang kemudian dibukukan dan dikenal di kalangan pesantren sebagai kitab kuning. Karenanya, secara tidak langsung, kitab kuning merupakan salah satu media untuk menjaga pemahaman agama Islam yang benar. Hal ini menjadi sangat penting, karen tanpa adanya pembukuan karya ilmiah tersebut, seseorang tidak tahu batas-batas pemahaman yang diajarkan oleh Nabi. Islam memberikan kebebasan para pemeluknya untuk berfikir dan mengkaji semua hal, dan secara global telah ada di dalam alquran dan hadits. Ketika kebebasan berfikir tersebut tidak memiliki batas mana yang harus atau boleh untuk dilakukan, mana yang boleh untuk sekedar dikaji sebagai penguat keimanan, maka seorang pemikir akan lepas dan kemungkinan besar akan keluar dari pemahaman ajaran Islam dari Nabi.
       Selain menjaga keotentikan pemahaman agama Islam dari Nabi dari media kitab kuning, metode pembelajaran kitab kuning yang dijalankan di pondok pesantren salaf di Indonesia juga menjaga kemurnian pemahaman tersebut dengan mengkaji kitab kuning tersebut melalui guru yang memiliki "silsilah keguruan" yang sampai kepada Nabi. Meski di kalangan sebagian golongan ada yang mencibir sistem pendidikan pondok pesantren sebagai doktrin guru terhadap santri, namun sejatinya hal itu merupakan salah satu upaya untuk menjaga kemurnian pemahaman yang benar dari silsilah keguruan yang sampai pada Nabi. Sehingga ketika sebuah pemahaman dipertanyakan, akan dapat dijawab sumber tertulis dan pemahamannya. Hal ini sebagai salah satu bentuk rendah hati seorang penuntut ilmu untuk tidak mendasarkan suatu pemahaman pada pemahaman sendiri, namun menyandarkan hasil pemahaman tersebut pada orang yang dinilai lebih memahami, lebih 'alim yakni gurunya, demikian berkelanjutan hingga pada pemahaman dari Nabi.

       Dan sekarang, saatnya untuk mengkaji kitab kuning melalui guru yang mempunyai silsilah keguruan sampai pada Nabi.
Yuuukk...???


Previous
Next Post »
0 Komentar