Umroh ( Bagian 2 )

           Kata Thawaf yang berarti mengelilingi / memutari, praktiknya harus berada di luar sesuatu yang dikelilingi. Ketika berthawaf terhadap ka'bah, semua proses mengelilingi tidak boleh masuk pada bagian dalam ka'bah baik sebagian atau seluruh tubuh seorang yang berthawaf, Mungkinkah seseorang memasuki ka'bah? Tentunya akan muncul pertanyaan demikian. Jawabannya adalah "ya". Perlu diketahui bahwa bangunan ka'bah yang sekarang tidak sama persis dengan ka'bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS dan renovasi pada masa Nabi Muhammad SAW. Ukuran ka'bah sekarang lebih kecil daripada ka'bah masa Nabi Ibrahim. Pondasi ka'bah masa Nabi Ibrahim masih tetap, sebagian ada yang berada di luar tembok ka'bah. Bagian pondasi yang sedikit menonjol dibandingkan tembok ka'bah ini disebut dengan Syadzirwan dan ini menjadi bagian dalam ka'bah. Ketika berthawaf, seseorang tidak boleh menempel pada syadzirwan tersebut karena akan berarti memasuki ka'bah.

           Tempat lain yang termasuk bagian dalam ka'bah adalah hijir Isma'il yaitu sebuah ruangan terbuka dengan batas dinding agak rendah berbentuk setengah lingkaran yang berada di sebelah utara ka'bah. Seorang yang sholat/beribadah di tempat tersebut sama dengan orang yang beribadah memasuki ka'bah. Adanya hijir Isma'il menjadi fasilitas agar banyak orang dapat memasuki ka'bah dengan lebih mudah. Karena termasuk bagian ka'bah, seorang yang berthawaf tidak boleh menempelkan tubuhnya pada dinding hijir Isma'il atau memasukkan anggota tubuh pada tempat di atas dinding tersebut meski tidak menempel.

           Rangkaian peribadahan setelah berthawaf adalah disunatkan melakukan sholat sunat thawaf. Sholat ini disunatkan dilaksanakan di belakang (sebelah timur ) maqam Ibrahim. Tempat tersebut bukan merupakan makam/kuburan Nabi Ibrahim melainkan sebuah prasasti berupa batu yang terdapat jejak telapak kaki Nabi Ibrahim AS ketika beliau membangun ka'bah. Apabila tidak di belakang maqam Ibrahim, boleh melakukan sholat sunat thawaf di seputaran tempat thawaf. Apabila tidak memungkinkan, boleh melakukan di dalam masjidil haram, namun tidak boleh di luar masjid.

      3. Sa'i

           Setelah thawaf, rukun umroh selanjutnya adalah sa'i, yaitu berjalan berbolak-balik 7x dari Shafa menuju Marwa dan sebaliknya. Perhitungan 7x diperoleh melalui 7 hitungan perjalanan dari Safa menuju Marwa sebagai 1 hitungan, kemudian dari Marwa menuju Shafa dihitung 1 perjalanan. Akhir perjalanan sa'i adalah di Marwa.

Ketika akan memulai Sa'i ketika sudah berada di bukit Shafa, disunatkan membaca :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ أَبْدَأُ بِماَبَدَأَ اللهُ بِهِ وَرَسُوْلُهُ إِنَّ الصَّفاَ وَالمَرْوَةَ مِنْ شَعَآئِرِ اللهِ , فَمَنْ حَجَّ البَيْتَ أَوِاعْتَمَرَ فَلاَجُناَحَ عَلَيْهِ أَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِماَ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللهَ شاَكِرٌ عَلِيْمٌ .

Setelah itu, menghadap ka'bah sembari berniat :

نويت أن أسعى مابين الصفا والمروة سعي العمرة سبعا كاملا لله تعالى ، بسم الله ، الله أكبر ، الله أكبر ،  الله أكبر

Kemudian mulai berjalan sembari memperbanyak bacaan dzikr dan tasbih. Ketika pada pertengahan perjalanan disunatkan berjalan agak cepat, yakni pada tempat yang berada dianara 2 tanda dengan lampu/pilar hijau. Pada tempat tersebut membaca bacaan 

رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ وَتَكَرَّمْ وَتَجاَوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ تَعْلَمُ ماَلاَ نَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ اللهُ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ

Dalam peribadahan sa'i ini terdapat banyak doa khusus, diantaranya ketika naik bukit Shafa, naik bukit Marwa, ketika sampai di kedua bukit tersebut, ketika berjalan biasa, berjalan di antara 2 lampu hijau dan sebagainya. Pada postingan kali ini hanya menekankan pada beberapa hal yang pokok dan mendasar. Bacaan dzikr dan doa dapat disesuaikan dengan kemampuan dan hajat yang ingin disampaikan. Dalam praktik sa'i seorang yang ber sa'i boleh berdoa atas apapun yang menjadi hajatnya.

      4. Tahallul

           Selesai menjalankan sa'i, tinggal satu tahap lagi yakni bertahallul (berniat selesai umroh) dengan bercukur. Bagi perempuan minimal memotong 3 helai rambut kepala. Bagi laki-laki disunatkan bercukur hingga gundul. Hal yang perlu diperhatikan bagi perempuan ketika bercukur adalah tidak boleh membuka aurat pada yang bukan mahrom nya. Karenanya bila bercukur hendaknya memilih tempat yang sepi dan hanya dilihat oleh mahrom yang akan mencukurnya, dalam hal ini boleh suami atau sesama perempuan. Sebelum bercukur apabila membuka aurat akan terkena dam karena melanggar larangan membuka aurat. Selesai becukur, artinya seseorang telah selesai melaksanakan ibadah umroh dan boleh melepaskan pakaian ihram, menggunakan baju berjahit.

Demikian rangkaian peribadahan umroh yang harus dilakukan. Sebagai tambahan, dalam melaksanakan ihram terdapat beberapa larangan yang apabila dilakukan akan terkena kewajiban membayar dam berupa menyembelih seekor kambing. Larangan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Bagi laki-laki tidak boleh menggunakan pakaian yang berjahit, tidak boleh menutup kepala dengan sesuatu yang menempel meski berupa menutupkan telapak tangan untuk waktu yang lama. Boleh menggunakan payung untuk melindungi panas terik matahari.
  • Bagi perempuan tidak boleh menutupi wajah dan telapak tangan dengan cadar,masker, kaos tangan.
  • Poin berikut dan selanjutnya berlaku bagi laki-laki dan perempuan, tidak boleh memotong kuku, rambut, bulu badan (dengan sengaja)
  • Membunuh binatang (hewan darat) baik di tanah haram maupun ketika masih di miqat
  • Memotong atau mencabut tanaman/tumbuhan yang berada di tanah haram.
  • Menikahkan, Menikah atau dinikahi.
  • Bersenggama (melakukan hubungan suami istri).
  • Melakukan perbuatan, mengucapkan kata kotor, jorok, porno.
  • Menggunakan minyak wangi (wewangian pada tubuh/pakaian ihram) dan minyak rambut. Apabila dilakukan sebelum mulai berniat ihram maka boleh.
  • Melakukan tindak kekerasan seperti bertengkar, bekelahi dan sebagainya.
          Demikian beberapa materi terkait dengan ibadah umroh, semoga kita diberikan kesempatan untuk menjalankan dengan benar dan diterima oleh Alloh Ta'ala.

          Sebagai penutup, penulis sampaikan ijazah yang pernah diberikan oleh salah satu guru, beliau AlMarhum AlMaghfurlah K.H. Abdul Karim Fanani (Mbah Manaf) Pohrubuh, Semen, Kediri, salah satu wirid untuk memohon agar dapat menjalankan ibadah haji dari beliau adalah membaca Alquran Surat Al Hajj 3x setelah tengah malam minimal selama 40 malam. Ijazah tersebut beliau berikan secara umum. Bagi pembaca yang hendak mengamalkan hal tersebut dipersilakan, dan kiranya berkenan membacakan surat Al Fatihah bagi beliau sebelum memulai. Semoga Alloh mengabulkan. Aamiin..


Previous
Next Post »
0 Komentar